Minggu, 29 September 2013

tata laksana impor sesuai uu no.10 th1995


PENGERTIAN & TATA LAKSANA IMPOR SESUAI UU NO. 10 TH 1995 DAN KEPUTUSAN DIRJEN BEA & CUKAI

KEP – 07/BC/2003

Pengantar menuju Tata Laksana Import

BEBERAPA ISTILAH IMPOR

w Kepabeanan = segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pungutan Bea Masuk

w Daerah Pabean = wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini

w Kawasan Pabean = kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dirjen Bea dan Cukai

w Kewajiban Pabean = semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam UU ini.

w Pemberitahuan Pabean = pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU ini

w Impor = kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean

w Ekspor = kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean

w Bea Masuk = pungutan negara berdasarkan UU ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor

w Tempat Penimbunan Sementara = bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

w Tempat Penimbunan Pabean = bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada di bawah pengelolaan direktoran BC untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan UU ini

w Tempat Penimbunan Berikat = bangunan tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk

w PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) = BU yang melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang

LCL ATAU FCL?

w LCL = LESS CONTAINER LOAD

w FCL = FULL CONTAINER LOAD

w Berbeda dalam hal biaya, resiko dan proses handling exim-nya

w PIB (Pemberitahuan Impor Barang) = Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara (BC 2.0)

w PIBT (… tertentu) = pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara yaitu barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan, barang penumpang yang datang tidak bersama penumpang, barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen BC (BC 2.1)

w Nomor pendaftaran = nomor yang diberikan oleh kantor pabean sebagai pengesahan PIB sebagai dokumen pabean

w Bukti Pembayaran = surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suaru pungutan negara telah dilakukan :

n SSPCP = Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak dalam rangka impor

n BPPCP = Bukti Pembayaran Pabean Cukai dan pajak ….

w Jalur Prioritas = fasilitas dalam mekanisme pelayanan di bidang impor yang diberikan kepada importir yang memenuhi kriteria/persyaratan tertentu untuk mendapatkan pelayanan khusus sehingga penyelesaian importasi bisa lebih sederhana dan cepat

w Jalur Hijau = mekanisme pelayanan kepabeanan di bdiang impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi kriteria yang ditentukan sehingga terhadap importasinya hanya dilakukan penelitian dokumen

w Jalur Merah = mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang

w Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System ( Hi-Co Scan) = sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray System

w Pemeriksaan mendadak = pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor pada saat akan keluar dari kawasan pabean yang dilakukan oleh Inspektorak Jenderal Departemen Keuangan

w Trucklossing = salah satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat

w Customs Response (Cures) = dokumen yang dikirim oleh Dirjen sebagai respon terhadap dok. Yang diterima

w Dokumen Pelengkap pabean = semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap PIB (mis. Invoice, BL/AWB, Packing list, dst)

w Nota Hasil Intelijen (NHI) = informasi yang bersumber dari kegiatan intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai

Tujuan Impor (Jenis-jenis Impor)

w Diimpor untuk dipakai

w Diimpor sementara

w Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat

w Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya

w Diangkut terus atau diangkut lanjut,

w Diekspor kembali

w Angkut Terus = barang yang diangkut melalui sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu (pengangkut tetap)

w Angkut Lanjut = barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu (ganti angkutan)

w Diekspor kembali = pengiriman kembali barang impor keluar daerah pabean karena ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan atau oleh karena suatu ketentuan baru dari pemerintah tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean

Impor untuk dipakai :

w Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau

w Memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia

Impor Sementara :

w Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali :

n Barang pameran

n Barang perlombaan

n Kendaraan wisatawan

n Peralatan penelitian dari lembaga penelitian,

n Alat teknisi, dsb

w Sementara menunggu saat diekspor kembali berada dalam pengawasan pabean

w Jika tidak diekspor kembali dikenai sanksi administrasi denda 10 % dari B yang seharusnya dibayar + biaya 2 % / bulan