Senin, 15 Maret 2010


SISTEM PERIZINAN UNTUK INDUSTRI


By on 10.15


  1. IMBB
  2. Akte pendirian perusahaan à dikeluarkan Directorat Kehakiman Pusat Jakarta.
  3. Tanda Izin Usaha Perdagangan ( HO Perdagangan)
  4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. NPPKP ( Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak)
  6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
  7. TDI ( Tanda Daftar Industri (HO Produksi))
  8. Izin Merk
  9. Tanda Barcode
  10. Izin Depkes
Syarat mengurus izin Depkes =
-         Peta lokasi
-         Daerah bangunan (diperiksa oleh Badan POM)
-         Daftar macam & bentuk produk
-         Daftar alat produksi & perlengkapan produksi
-         Daftar alat laboratorium
-         Daftar buku kepustakaan (biasanya menunggu waktu selama beberapa bulan untuk izin merk)





heruqua
Judul: SISTEM PERIZINAN UNTUK INDUSTRI
Review oleh: heruqua | Template TreTans 1.0
Update pada: 10.15 | Rating: 4.5

Comment for "SISTEM PERIZINAN UNTUK INDUSTRI"

0 komentar

Posting Komentar

terima kasih karena anda telah memberi komentar