Tampilkan postingan dengan label Sistem perizinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem perizinan. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Maret 2010

SISTEM PERIZINAN UNTUK INDUSTRI



  1. IMBB
  2. Akte pendirian perusahaan à dikeluarkan Directorat Kehakiman Pusat Jakarta.
  3. Tanda Izin Usaha Perdagangan ( HO Perdagangan)
  4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. NPPKP ( Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak)
  6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
  7. TDI ( Tanda Daftar Industri (HO Produksi))
  8. Izin Merk
  9. Tanda Barcode
  10. Izin Depkes
Syarat mengurus izin Depkes =
-         Peta lokasi
-         Daerah bangunan (diperiksa oleh Badan POM)
-         Daftar macam & bentuk produk
-         Daftar alat produksi & perlengkapan produksi
-         Daftar alat laboratorium
-         Daftar buku kepustakaan (biasanya menunggu waktu selama beberapa bulan untuk izin merk)